Aspek Hukum Dan Keamanan Pada Web
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
6.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa
saja yang boleh dan tidakboleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika
penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika Dalam Menggunakan Internet
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi
yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi
itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun
yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak
lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw”. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw”. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
- Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum.
Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran
nama baik, aspek privasi.
- Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
- Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan
suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
- Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi
seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik,
mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan
aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi
pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau
chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari
perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
- Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah
diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin
seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula
privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal
privasi ini.
- Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi
sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi
terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum
bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di
Indonesia.
Sumber:
- Arsutektur web tradisional
Ada dua komponen dasar di dalam
arsitektur web, yaitu broser web dan srver web. Broser web menawarkan antarmuka
grafis untuk penggunaan dan bertanggung jawab untuk komunikasi dengan server
web. Protokol komunikasi anatara broser dan server web mengikuti protokol HTTP
yang distandarisasi.
- Pengertian Arsitektur Web , Jenis Dan Penjelasnnya
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain
dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis,
kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional,
fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna.
Memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam
lingkup metode desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan
kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan arsitektur
fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan datang dalam
ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat
dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua ide menekankan aspek
struktur informasi. Strukturalisme adalah sebuah pendekatan untuk
pengetahuan yang telah dipengaruhi sejumlah disiplin akademis termasuk
estetika, teori kritis dan postmodernisme. Web 2.0, karena melibatkan
user-generated content, mengarahkan perhatian arsitek website untuk aspek-aspek
struktur informasi.
“Website arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah
yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web
desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis,
bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs
web. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit
sebuah koran atau majalah dan desain grafis dan pencetakan. Tetapi
hubungan antara editorial dan kegiatan produksi adalah lebih dekat untuk publikasi
web daripada untuk penerbitan cetak.
Gambar Arsitektur Website :
Setelah kita mengetahui pengertian dari arsitektur website,
kita juga harus tahu bagian-bagian dari arsitektur website, yaitu yang terdiri
dari :
Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
HTTP adalah sebuah protokol
jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi
terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya
banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang
disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide
Webpada tahun 1990 oleh fisikawan Inggris, Tim
Berners-Lee. Hingga kini, ada dua versi mayor dari protokol HTTP, yakni
HTTP/1.0 yang menggunakan koneksi terpisah untuk setiap dokumen, dan HTTP/1.1
yang dapat menggunakan koneksi yang sama untuk melakukan transaksi. Dengan
demikian, HTTP/1.1 bisa lebih cepat karena memang tidak usah membuang waktu
untuk pembuatan koneksi berulang-ulang.Pengembangan standar HTTP telah
dilaksanakan oleh Konsorsium World Wide Web (World Wide Web Consortium/W3C) dan
juga Internet Engineering Task Force (IETF), yang berujung pada
publikasi beberapa dokumen Request for Comments (RFC), dan yang
paling banyak dirujuk adalah RFC 2616 (yang dipublikasikan pada
bulan Juni 1999), yang mendefinisikan HTTP/1.1.
WWW (World Wide Web)
WWW (World Wide Web) merupakan kumpulan web
server dari seluruh dunia yang berfungsi menyediakan data dan informasi untuk
dapat digunakan bersama.WWW atau biasa disebut web adalah bagian yang paling
menarik dari Internet. Melalui web, dapat mengakses informasi-informasi yang
tidak hanya berupa teks tetapi bisa juga berupa gambar, suara, video dan
animasi. Fasilitas ini tergolong masih baru dibandingkan surel (email),
sebenarnya WWW merupakan kumpulan dokumen-dokumen yang sangat banyak yang
berada pada komputer server (web server), di mana server-server ini tersebar di
lima benua termasuk Indonesia, dan terhubung menjadi satu melalui jaringan
Internet. Dokumen-dokumen informasi ini disimpan atau dibuat dengan format HTML
(Hypertext Markup Language). Suatu halaman dokumen
informasi dapat terdiri atas teks yang saling terkait dengan teks lainnya atau
bahkan dengan dokumen lain. Keterkaitan halaman lewat teks ini
disebut hypertext. Dokumen infomasi ini tidak hanya terdiri dari
teks tetapi dapat juga berupa gambar, mengandung suara bahkan klip video.
Kaitan antar-dokumen yang seperti itu biasa disebut hypermedia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa WWW adalah sekelompok dokumen multimedia yang
saling terkoneksi menggunakan hyperteks link. Dengan mengklik hyperlink,
maka bisa berpindah dari satu dokumen ke dokumen lainnya.
URL( universal resource locator)
URL( universal resource locator) merupakan suatu
konsep penamaan lokasi standar dari suatu file,direktori,computer, dan lokasi
komputernya sesuai dengan metode yang digunakan. URL tidak hanya dapat menunjuk
ke suatu file tapi dapat juga menunjuk suatu query, dokumen dalam suatu
database atau hasil dari perintah finger atau perintah archie . secara umum
dapat digambarkan penulisan url : metode://nama_file[:nomor_port]. Jenis metode
yang digunakan pada url adalah file,http,news,gopher,telnet.
XML (Extensible Markup Language)
XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web
turunan dari SGML (Standart Generalized Markup Language) yang
ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan
dari SGML. Teknologi XML dikembangkan mulai tahun 1966 dan mendapatkan
pengakuan dari Worl Wide Web Consortium (W3C) pada bulan
Februari 1998. Sedangkan SGML sendiri telah dikembangkan pada awal tahun
1980-an. Pada saat HTML dikembangkan pada tahun 1990, para penggagas XML
mengadopsi bagian paling penting SGML dan dengan berpedoman pada pengembangan
HTML menghasilkan bahasa markup yang tidak kalah hebatnya dengan SGML.XML tidak
mempunyai definisi secara tepat karena ada yang berpendapat bahwa XML bukanlah
suatu bahasa pemrograman,melainkan XML merupakan sintaks yang digunakan untuk
menjelaskan bahasa markup lain (Dournaee,2002), sehingga dinamakan meta-language.
Meskipun demikian pendapat yang XML bukan merupakan bahasa markup, didasarkan
bahwa XML merupakan bahasa markup terpisah untuk tujuan terpisah. Selain itu
XML bukanlah solusi semua hal untuk tujuan semua user.
JavaScript
JavaScript adalah bahasa pemrograman
berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika kita berbicara dalam
konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript sebagai bahasa
pemrograman yang berjalan di browser. Javascript dipanggil untuk memberikan
fungsi pada halaman web dengan meletakannya secara internal pada halaman html
diantara tag atau dibuat pada file terpisah ( eksternal ) dan lalu di link
menggunakan pada bagian , seperti CSS. Fungsi Javascript adalah Secara
fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan akses script pada objek yang
dibenamkan ( embedded ). Contoh sederhana dari penggunaan
javascript adalah membuka halaman pop up, fungsi validasi pada form sebelum
data dikirimkan ke server, merubah image kursor ketika melewati objek tertentu,
dan lain lain.
AJAX
AJAX disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript
and XML. Pada intinya ajax itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang
bertujuan untuk menghindari page reload. Dengan menghindari page reload, kita
dapat menghindari paradigma click-and-wait serta memberikan sebuah fitur yang
cukup kompleks pada website seperti validasi data secara realtime, drag n drop
dan fitur-fitur lain yang belum dimiliki web biasa. Dengan AJAX, suatu aplikasi
web dapat mengambil data kemudian diolah di client melalui request asynchronous
HTTP yang diinisiasi oleh Javascript, sehingga dapat mengupdate bagian-bagian
tertentu dari web tanpa harus memanggil keseluruhan halaman web. Request ini
dapat dieksekusi dalam beberapa cara dan beberapa format transmisi data.
Dikombinasikannya cara pengambilan data remote dengan interaktivitas dari
Document Object Model (DOM) telah menghasilkan generasi terbaru dari aplikasi
web yang mengebrak aturan-aturan tradisional tentang apa yang dapat terjadi di
dalam web.
Cara Membuat Blog
Karena blogger telah diakuisisi oleh
google anda diharuskan untuk Membuat Akun Gmailterlebih
dahulu, cukup gampang Membuat akun gmail anda hanya diperlukan untuk mengisi
data diri seperti nama, alamat, TTL dan juga gender anda hingga Mengisi nomor
telfon anda seperti di bawah ini :
Setelah
Membuat Gmail Diatas Lalu Buka Tab Baru Pada Browser Anda Lalu Ketiklah :Blogger.Com Kemudian
sampai disini Anda akan dihadapkan pada halaman yang memuat tentang konfirmasi nama
tampilan anda, Isikan dengan nama anda supaya Dimudahkan. Setelah
itu klik lanjutkan ke blogger untuk kemudian membuat blog anda dengan mudah.
Berikut nya anda klik Blog Baru berikut gambarnya .
Ya,
Setelah melakukan step diatas anda akan dihadapkan dengan halaman yang
mengharuskan anda untuk mengisi judul serta Alamat blog anda nantinya. Berikut
gambarnya.
Isikan
judul dan juga alamat blog dengan sesuka hati anda, Nantinya alamat dan juga
nama blog ini juga dapat diubah pada seteln Yang terletak di dalam halaman
blogger. Setelah step diatas dilakukan secara langsung anda akan dihadapkan
dengan halaman Mengenai blog anda sudah dapat digunakan.
Note : Jika
Url Sudah Tidak Bisa, Gunakan Angka Atau Tanda – Pada Url Kalian.
- Setelah Jadi Blog
Anda Kemudian Klik Pada Judul Blog Anda Seperti Gambar Di Bawah Ini :
http://www.indonews.co.id